TANGERANG - Pelapor pertama kasus Pelecehan terhadap profesi wartawan dan LSM hari ini Selasa 9 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB mendatangi Polresta Tangerang Polda Banten.
Kedatangan Ketua LSM Seroja Indonesia bersama sejumlah anggota LSM dan wartawan itu dalam rangka memenuhi panggilan pihak Polresta Tangerang untuk memberikan keterangan terkait laporannya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari pihak Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan atas dugaan pelecahan terhadap profesi wartawan dan LSM yang diduga dilakukan oleh oknum kades Wanakerta, ” ungkap Taslim Wirawan saat ditemui di Mapolresta Tangerang, Selasa (8/3/2022).
Menurut Taslim Wirawan, dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dinilai sangat mencederai martabat wartawan dan LSM sebagai sosial kontrol.
“Dalam kasus ini saya berkomitmen untuk terus maju, meskipun permintaan maaf sudah dilakukan oleh kades Wanakerta berinisial LTS, secara manusiawi tetap kita maafkan, namun proses hukum terhadap persoalan itu tetap berjalan, ” ujar Taslim.
Kasus tersebut lanjut dia, sudah dilaporkan kepada pihak Polresta Tangerang dengan nomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 21.11 WIB lalu.
Diketahui pernyataan kades yang biasa disapa dengan sebutan LTS (Lurah Tumpang Sugian) melalui pesan voice note tersebut adalah, Kepala Desa Angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala Desa Kaleng-kaleng, Kepala Desa baja full, baja Krakatau Steel, Wartawan LSM lewat, mau 50 ribu dikasih amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikit Cimahi Bandung, ya jangan macam macam LSM Wartawan ke LTS ya. (Sopiyan/Tim)