Kemungkinan Mangkir Panggilan Kejati Banten, Aktivis Gema Kosgoro Kecam Keluarga Dinasti

    Kemungkinan Mangkir Panggilan Kejati Banten, Aktivis Gema Kosgoro Kecam Keluarga Dinasti

    Banten – Pemeriksaan suami Calon Gubernur (Cagub) Banten Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugan korupsi pengadaan lahan Sport Center diperkirakan tidak akan terjadi hari ini.

    Menurut sumber yang ada, Wawan tidak akan menghadiri panggilan dari Korp Adhyaksa itu hari ini, karena menilai kasus pengadaan lahan Sport Center yang dibuka kembali oleh Kejati itu sarat kepentingan politis menjelang pelaksanaan Pilkada.

    “Kemungkinan pak Wawan akan datang memenuhi panggilan dari Kejati setelah selesainya pelaksanaan Pilkada, dimana istri dan keponakan pak Wawan saat ini menjadi kontestan di pilgub Banten dan di Pilkada Kabupaten Serang, ” ungkapnya, Jumat (22/11/2024).

    “Namun kita lihat lah hari ini, apakah pak Wawan berubah pikiran untuk datang atau tidak, ” sambungnya.

    Sementara Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ysng melibatkan suami dari Calon Gubernur (Cagub) Banten Airin Rachmi Diany, yakni, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan mantan terpidana kasus korupsi dan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Masyarakat Banten sudah sangat kecewa dan menderita akibat korupsi yang melibatkan dinasti politik yang sudah berkuasa puluhan tahun.Hal itulah yang membuat pembangunan dan program-program di Banten menjadi tersendat, ” ujar Egi, Jumat (22/11/2024).

    Menurut Egi, dibukanya kembali dugaan kasus korupsi lahan sport center oleh Kejati Banten yang konon sempat di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) merupakan kabar gembira untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Banten.

    “Saya dan jutaan masyarakat Banten mendukung full Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung yng jug melbtk kroni Atut, ” ujar Egi.

    Ia berharap, mudah mudahan penyelesaian kasus ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus kasus korupsi Besar lain di Banten yang masih tertunda, demi penyelamatkan Banten dari keluarga koruptor.

    Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024) membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut. “Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten, ” ungkap Rangga.

    Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

    “Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, ” ujar Rangga. (***)

    kejati banten korupsi sport center kejati banten korupsi sport center
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    AMS Dukung Langkah Kejati Banten Usut Tuntas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    17 Remaja Diamankan Dalam Semalam, Polisi Sita Senjata Tajam Usai Gagalkan Tawuran di Jakarta Barat

    Ikuti Kami