Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku yang Ancam Keselamatan Jiwa Masyarakat

    Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku yang Ancam Keselamatan Jiwa Masyarakat

    Kota Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas terhadap fenomena mulai maraknya aksi berandalan jalanan dan street crime yang dengan berani memperlihatkan penggunaan senjata tajam di jalanan. “Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan, maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat !” kata Rudy Heriyanto saat pelaksanaan analisa dan evaluasi bersama para Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran pada Senin (07/11) lalu. 

    Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, 3 orang terluka dan 1 diantaranya bahkan meninggal dunia. Sebelumnya, viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu. Di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan dan street crime yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat. “Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas, ” tegas Rudy.

    Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa. “Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat, ” kata Rudy.

    Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga. “Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP, ” ucap Rudy. Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

    “Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata, ” tutup Rudy. (Bidhumas)

    Polda Banten Kapolda Banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Kabidkeu Polda Banten Beri Pesan Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Kemungkinan Mangkir Panggilan Kejati Banten, Aktivis Gema Kosgoro Kecam Keluarga Dinasti
    AMS Dukung Langkah Kejati Banten Usut Tuntas Dugaan Korupsi Lahan Sport Center dan Situ Ranca Gede
    Ketua GPI Banten: Demi Banten Maju Adil dan Tidak Korupsi, Andrasoni dan Dimyati Adalah Pasangan yang Ideal
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan
    Dianggap Gunakan Rumdin Sebagai Posko Pemenangan, Andika Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Ratu Zakiyah
    Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya
    Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan
    AMS Dukung Langkah Kejati Banten Usut Tuntas Dugaan Korupsi Lahan Sport Center dan Situ Ranca Gede
    Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Sepakat Manfaatkan Tanah Telantar Seluas 564.957 Hektare untuk Menyukseskan Program Transmigrasi
    Awas ! Tren Maling Teriak Maling, Poiisi Ungkap 3 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah
    Ikuti Apel di Mapolda, Dansat Brimob Polda Banten: Laksanakan Tugas Sesuai SOP dan Jaga Marwah Institusi
    Pemkot Tangsel Siapkan Dua Rumah Sakit Tangani Korban Kecelakaan Bus Guci Tegal 
    Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Sepakat Manfaatkan Tanah Telantar Seluas 564.957 Hektare untuk Menyukseskan Program Transmigrasi
    Buka Bersama Para Tahanan, Kapolsek Mampang : "Jauhi Hal Negatif"

    Ikuti Kami